Jakarta, FORTUNE - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan identitas dan hubungan keluarga seseorang.
Selain itu juga dalam KK terdapat 16 digit nomor KK dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing anggota keluarga.
Karena KK ini sangat dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti pembuatan KTP elektronik, mendaftar sekolah, maupun pernikahan, pemiliknya harus menyimpan dokumen tersebut dengan baik.
Namun, terkadang KK dapat hilang atau rusak. Hal tersebut dapat menyebabkan masalah administratif, dan pemiliknya jadi kesulitan dalam mengakses layanan pemerintah.
Jika Anda menghadapi situasi ini, jangan khawatir! Artikel ini akan memberikan panduan tentang cara mengurus KK yang hilang atau rusak agar Anda dapat memulihkan dokumen tersebut dengan cepat dan mudah.