Jakarta, FORTUNE - Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tarif bea masuk sebesar 200 persen bagi produk dari Cina.
Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, mengatakan kebijakan ini perlu dirancang secara khusus dan berhati-hati untuk melindungi industri tekstil, dan tidak diterapkan secara umum untuk semua sektor industri.
"Setiap sektor industri memerlukan kebijakan atau pendekatan yang berbeda. Tidak bisa disamaratakan karena kondisi dan iklim bisnis masing-masing industri berbeda," kata dia dalam keterangannya, Minggu (30/6).
Oleh sebab itu, Kemendag perlu mengidentifikasi masalah di setiap sektor industri melalui kajian yang mendalam agar bisa memberikan dampak secara efektif.
"Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri secara komprehensif agar kebijakan yang diterapkan efektif," ujarnya.