Jakarta, FORTUNE - Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang, Selasa (20/9). Ketuk palu persetujuan itu dilakukan usai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas pembahasan RUU PDP.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi Dapat Disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, dalam rapat tersebut.
"Setuju," jawab para anggota yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyampaikan pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang menunjukkan keseriusan pemerintah dan parlemen dalam memperkuat perlindungan data pribadi.
Sejak 2020, seluruh fraksi di Komisi I telah membahas secara intensif 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU tersebut. Hasil pembahasan tersebut adalah kesepakatan atas isi RUU PDP yang memuat 16 Bab dan 76 Pasal.
"Disahkannya RUU PDP menjadi UU menandai era baru pengelolaan data pribadi di Indonesia khususnya di ranah digital," ujar Johnny.