DPR Setujui PMN Rp44,24 T yang Diusulkan Kementerian BUMN

Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI menyetujui permohonan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp44,24 triliun yang diajukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tahun anggaran (TA) 2025.
Pimpinan Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa Komisi VI DPR RI sudah menerima penjelasan terkait dari Menteri BUMN, Erick Thohir, dan menyetujui permohonan yang diajukan.
"Dari sembilan fraksi tadi hampir semuanya menerima secara penuh, yang jelas kesembilan fraksi itu memberikan apresiasi kepada Pak Menteri (BUMN),” katanya dalam rapat Komis VI DPR, Rabu (10/7).
Sarmuji tetap meminta Erick Thohir untuk memberi perhatian pada masukan dan catatan yang diberikan dari tiap Poksi Komisi VI terkait usulan PMN ini. Komisi VI akan terus memonitor penggunaan PMN, agar dipergunakan secara produktif, efektif, dan efisien bagi kinerja BUMN dan perusahaan-perusahaan di bawahnya.
Penugasan
Sebelumnya, di rapat di DPR, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan PMN ini diajukan guna memastikan agar ke depan transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak ada kebingungan.
"PMN itu 90 persen penugasan,” katanya.
Hal ini berhubungan dengan penugasan penguatan modal serta restrukturisasi di tubuh Kementerian BUMN, terutama perusahaan-perusahaan yang berada dalam naungannya.
Menurutnya, kontribusi BUMN ke negara melalui dividen semakin meningkat dari tahun ke tahun, bahkan sampai Mei 2024, dividen sudah mencapai sekitar Rp56,7 triliun dari target Rp80 triliun lebih–untuk 2024.