Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
DPR Soroti Aplikasi Perantara Coretax dan User, Purbaya Akui Baru Tahu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI. (IDN Times/Triyan).
  • Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menyoroti keberadaan aplikasi perantara antara sistem pelaporan pajak Coretax dan pengguna yang belum transparan informasinya.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku baru mengetahui adanya 12 perusahaan yang memakai aplikasi perantara tersebut setelah dilakukan rapat internal di kantornya.
  • Purbaya berjanji akan menyederhanakan akses dan tampilan Coretax mulai akhir April 2026 agar lebih mudah digunakan oleh wajib pajak serta mencegah ketergantungan pada aplikasi pihak ketiga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menyoroti adanya perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa perantara antara sistem pelaporan pajak Coretax dengan user. Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, Misbakhun meminta transparansi dari Kemenkeu mengenai platform tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya baru-baru ini baru saja mengetahui mengenai hal tersebut ketika mengadakan rapat di kantornya.

Menurutnya, sistem Coretax yang cenderung rumit harusnya menimbulkan komplain dari perusahaan besar. Namun, tidak ada perusahaan besar yang komplain mengenai sistem Coretax. Terlebih lagi, Coretax baru saja resmi diterapkan tahun ini.

“Saya bingung Coretax ini kan program baru jadi dari ujung ke ujung harusnya mudah, saya rapat sampai satu jam kenapa bisa susah, kok perusahaan besar gak ada yang komplain? Adalah informasi ternyata perusahaan besar pakai aplikasi. Aplikasi apa? tinggal masuk langsung, ada perusahaan aplikasi perpajakan yang berdiri antara coretax dan perusahaan besar itu,” ujar Purbaya dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, Senin (6/4).

Menurut laporan, Purbaya menemukan bahwa terdapat 12 perusahaan yang menggunakan aplikasi perantara tersebut. Untuk mengatasi kerumitan tersebut, Purbaya berjanji bahwa pihaknya akan segera mempermudah akses dan tampilan Coretax bagi wajib pajak agar lebih mudah dipahami mulai akhir April 2026 hingga satu tahun ke depan. Sebagai konteks, tenggat pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026.

“Saya sudah tahu, ini dibuat-buat, ke depan akan kami bereskan lah. Tapi kalau sekarang dibereskan kan terburu-buru, makanya setelah akhir April nanti kami bereskan,” katanya.

Dalam kesempatan tersbeut, ia juga meminta maaf atas temuan yang baru didapatinya tersebut.

“Jadi maaf saya baru tau kalau ada seperti itu. Itu juga setelah digali, kalau tidak digali, gak keluar tuh. Jadi akan kita perbaiki ke depannya,” ujarnya.

Editorial Team