Jakarta, FORTUNE – Anggota Komisi IV DPR RI mengaku tidak dilibatkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam kebijakan perizinan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Perizinan khusus ini bakal diterapkan menyusul pembatalan sistem kontrak penangkapan ikan terukur.
“Saya berkali-kali minta tolong kalau rapat kerja, tolong kami diberikan semacam dikirim (dokumennya). Jadi, kalau kita ke Dapil dapat menjelaskan. Kalau kayak begini (tidak dilibatkan), ditanya (masyarakat) saya enggak tahu,” kata Ketua Komisi IV DPR-RI, Sudin, dalam rapat kerja yang disiarkan secara virtual, Senin (29/8).
Sudin mengaku mengetahui kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini dari pemberitaan koran Kompas.
Dia pun mempertanyakan landasan Menteri Kelautan dan Perikanan saat membatalkan sistem kontrak penangkapan ikan terukur. “Dipikirkan dululah. Jangan sampai kuota selesai selanjutnya kapal mengganggur, karena pemeliharaan kapal cukup mahal,” ujarnya.