Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen. Pengumuman tersebut disampaikan secara langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 November 2024.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, menyambut positif pengumuman tentang kenaikan upah minimum tersebut.
“Terkait upah minimum yang naik 6,5 persen itu, tentu kalau dari sisi untuk kesejahteraan pekerja kita sangat mendukung,” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (2/12).
Meski begitu, Chusnunia mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kecil dan menengah (IKM).
Ia menyarankan pemerintah memberikan perhatian lebih dengan mempermudah proses perizinan dan standarisasi, serta mengurangi biaya yang diperlukan bagi pelaku UMKM dan IKM.
"Standardisasi produk itu penting dan pemerintah harus hadir di standardisasi produk karena memakan biaya besar dan butuh kemampuan bagi UMKM. Untuk dapat hal itu, biaya dan kemampuan untuk mencapai standardisasi itu effort-nya besar, pemerintah harus hadir di sini, di ruang-ruang ini," kata Chusnunia.
Di sisi lain, Chusnunia berharap agar kenaikan upah tidak menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga perpindahan investasi ke negara lain yang menawarkan upah buruh lebih rendah.
"Pada prinsipnya pemerintah tetap harus memperjuangkan kesejahteraan dan keberlangsungan usaha. Semua harus seimbang. Program-program intervensi seperti keringanan pajak dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur Industri penting untuk diatensi pemerintah," ujar dia.