Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
DPR Waspadai Potensi PHK & Pemindahan Investasi Akibat UMP Naik 6,5%

ilustrasi industri tekstil (unsplash/rio lecatempessy)
Intinya sih...
- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan UMP 2025 naik 6,5 persen.
- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, mewaspadai kenaikan UMP 2025 menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga perpindahan investasi ke negara lain.
- Apindo menilai kenaikan UMP 6,5 persen berpotensi menimbulkan arus PHK di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen. Pengumuman tersebut disampaikan secara langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 November 2024.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, menyambut positif pengumuman tentang kenaikan upah minimum tersebut.
Editorial Team
EditorTubagus Imam Satrio
EditorFaesal Mubarok
Follow Us