KPPU Bakal Panggil Pengusaha Minyak Goreng atas Dugaan Kartel

Jakarta, FORTUNE - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil pengusaha minyak goreng untuk meminta keterangan atas dugaan kartel di balik tingginya harga bahan pokok itu.
"Perusahaan tersebut mulai besok dipanggil oleh KPPU terkait indikasi kartel. Kena indikasi kartel? Ada sinyal-sinyal kenaikan inputnya pada harga CPO-nya, menjadikan momentum pelaku usaha menaikkan harga," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam diskusi virtual INDEF bertajuk Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO, Kamis (3/2).
Ukay menjelaskan terdapat indikasi yang mengarah ke dugaan kartel. Pertama, adanya integrasi vertikal antara perusahaan-perusahaan minyak goreng.
Berdasarkan data KPPU, ada 74 perusahaan di industri minyak goreng yang tergabung di dua asosiasi, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI). Namun, jika dipersempit hanya ada sekitar 30 perusahaan dan ada 4 hingga 5 perusahaan yang menguasai pasar.
"Mereka menaikkan harga bersamaan, kompak. Jika PT A menaikkan harga, seharusnya PT B mengambil alih pasar PT A. Ini secara kompak menaikkan bersama-sama," ujarnya.
Ada praktik oligopoli
Kemudian harga minyak goreng naik dan pemerintah mulai membuat sejumlah kebijakan mulai dari satu harga hingga DMO-DPO. Itu di luar kurang efektifnya kebijakan karena tidak bisa membenahi struktur industri yang sudah terintegrasi vertikal, katanya.
"Masalahnya kalau struktur pasarnya sudah cenderung oligopoli—di mana ada integrasi vertikal—tentunya intervensi kebijakan di hilir tanpa membenahi struktur industrinya relatif kurang efektif. Karena posisi tawar-menawarnya ada di perusahaan-perusahaan tersebut," ujarnya.
Ukay meminta pelaku usaha tidak menunda pemanggilan KPPU demi kebaikan perusahaan. "Mereka yang tidak merasa tidak bersalah bisa mengatakan, 'kami tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat'," katanya.