Jakarta, FORTUNE – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemanfaatan uang elektronik melalui e wallet dan e-money bisa menjadi modus untuk menjalankan politik uang saat Pemilu 2024.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memperingatkan pemerintah hendaknya mewaspadai dan mengantisipasi politik uang melalui penerapan metode tersebut.
“Berkembangnya teknologi juga sejalan dengan berkembangnya tindak pidana ekonomi dengan information and communication technology (ICT) sebagai enabler. Salah satu dampak yang terasa di Indonesia adalah meningkatnya tindak pidana pencucian uang yang berasal dari judi online, business email compromise, pig butchering atau online scam, seperti romance scam dan ransomware, robot trading, serta potensi money politics dengan menggunakan e-money dan e-wallet,” kata Ivan dalam acara PPATK 4th Legal Forum yang disiarkan secara virtual, Selasa (7/11).
Menurut Ivan, perkembangan teknologi berdampak pada peningkatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terus berkembang juga.
“Penyalahgunaan teknologi juga perlu diantisipasi oleh pemerintah dan sektor kripto pada politik uang di tahun politik 2023 dan 2024,” ujarnya.