Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Sejumlah warga melintasi zebra cross di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Minggu (15/5). (ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto)

Intinya sih...

  • PPN 12 persen untuk barang mewah akan berdampak pada industri otomotif dan properti
  • Barang mewah seperti kendaraan premium, perhiasan, barang elektronik mahal, dan properti tertentu terkena kenaikan pajak
  • Kenaikan tarif pajak dapat mempengaruhi harga sewa, biaya perawatan, dan biaya bahan bangunan

Jakarta, FORTUNE - Industri otomotif hingga properti dinilai bakal terkena imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah pada tahun 2025 mendatang. 

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menjelaskan, dalam konteks pajak, barang mewah biasanya mencakup produk seperti kendaraan bermotor premium, perhiasan, barang elektronik mahal, dan properti dengan nilai tertentu. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di