Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen mulai hari ini, Rabu (22/10). Kebijakan ini merupakan hasil dari efisiensi anggaran dan perbaikan tata kelola sektor pupuk yang dilakukan pemerintah tanpa menambah anggaran APBN.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Prabowo Subianto merevitalisasi tata niaga pupuk nasional secara menyeluruh.
“[Penurunan harga seperti ini] tidak pernah terjadi sepanjang sejarah,” kata Amran dalam konferensi pers terkait capaian kinerja satu tahun Kementerian Pertanian di Jakarta, Rabu (22/10).
Menurutnya, penurunan harga ini merupakan bukti konkret bahwa efisiensi dapat menghasilkan dampak langsung bagi petani tanpa membebani keuangan negara.
“Ini hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, efektif, produktif, dan tanpa menambah APBN,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementan, harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak.
Sementara itu, pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, setara dengan penurunan dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak.
“Ini kabar gembira bagi 160 juta petani kita. Puluhan tahun harga pupuk selalu naik, sekarang justru turun berkat efisiensi,” ujar Amran.
