Ilustrasi eFishery/Dok. efishery
Sejumlah startup Indonesia tersandung kasus fraud dan berunjung tumbang. Mulai dari Investree, Tanihub, Tanifund, hingga yang terbaru eFishery.
Pengacara sekaligus Ahli Hukum Bisnis, Frank Hutapea menilai iklim bisnis startup di Tanah Air memasuki masa suram. Dengan kejadian itu, karyawan hingga investor harus turut menanggung kerugian.
Ia menilai, kondisi ini akan berdampak kerugian finansial panjang bagi investor dan penurunan kepercayaan terhadap ekosistem startup di Indonesia.
“Dari sebelum adanya undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyidik dugaan-dugaan pidana dalam sektor keuangan. Sehingga kewenangan tersebut diperjelas dalam peraturan tersebut," kata Frank melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/1).
Ia juga mempertanyakan mengenai ketegasan fungsi pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, regulator bersikap pasif terkait permasalahan investasi startup di Indonesia.
"Selama ini OJK seolah-olah membiarkan industri investasi kita berjalan autopilot sehingga mengorbankan investor, termasuk investor retail. Dengan kewenangan besar yang dimiliki OJK tersebut terbukti tidak mampu mencegah adanya potensi fraud di bidang investasi,” kata Frank.
Karena prihatin atas kondisi itu, Frank Hutapea secara resmi menyampaikan laporan kasus fraud startup tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menghadap di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, (3/1) lalu.
Ia turut menyayangkan belum adanya pengembalian dana investor ritel seperti Investree, TaniHub, TaniFund dan lainnya.
"Kami berharap segera ada perbaikan dalam pengawasan investasi oleh OJK sehingga kasus serupa tidak akan terjadi di masa depan dan kepentingan investor dapat terakomodasi,” kata Frank.