NEWS

Naik MRT dan Transjakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Syaratnya

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023.

Naik MRT dan Transjakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini SyaratnyaSejumlah penumpang berdiri di dalam Bus Tranjakarta koridor Harmoni-PGC di Pasar Baru, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
12 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pengguna jasa MRT Jakarta dan Transjakarta diperkenankan tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun ratangga. Namun, ketentuan ini hanya berlaku apabila pengguna dalam kondisi sehat. 

Ketentuan baru itu tercantum dalam salah satu butir dari Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi per Jumat, 9 Juni 2023.

Dalam aturan itu tertulis, pengguna diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.

"Meski diperkenankan tidak menggunakan masker, pengguna jasa MRT Jakarta dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta," tulis manajemen MRT Jakarta dalam keterangannya, dikutip Senin (12/6).

PT MRT Jakarta (Perseroda) terus berupaya untuk menghadirkan layanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta menyediakan perlindungan melalui upaya preventif dan promotif dalam pelaksanaan protokol kesehatan. MRT Jakarta untuk tetap menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih di stasiun.

Selain MRT, PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta juga memperbolehkan penumpangnya tidak menggunakan masker saat  menggunakan layanan tersebut. "Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023, pelanggan diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular/menularkan Covid-19," tulis manajemen Transjakarta dikutip dari akun twitter resminya, Senin (12/6).

Namun, pengguna disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Transjakarta mengajak pengguna tetap menjaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta.

Latar belakang dan tujuan kebijakan

Sebelumnya, Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan yang berlaku di masa endemi. Slaah satu poin aturan ini menyebutkan, warga diperbolehkan tidak menggunakan masker di tepat umum dengan kondisi tertentu.

Latar belakang dikeluarkannya aturan baru tersebut guna menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19. 

Penerapan protokol kesehatan pada masa transisi endemi ini ditujukkan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," bunyi aturan tersebut dikutip Fortune Indonesia. 

Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19 tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto pada 9 Juni 2023.

Isi Surat Edaran Satgas Covid-19

Berikut isi protokol kesehatan berdasarkan SE Satgas Covid-19 No.1 Tahun 2023 yanbg berlaku di masa transisi endemi : 

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko
tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Related Topics