NEWS

Tata Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak, dan Biayanya

Kehilangan paspor karena kahar tidak dikenakan denda.

Tata Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak, dan Biayanyailustrasi paspor (unsplash.com/CardMapr.nl)
16 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus Anda miliki ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, bagaimana cara mengurus paspor jika hilang, rusak, dicuri atau mengalami kondisi tertentu? 

Secara umum, paspor adalah dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.

Berdasarkan peraturan terbaru, paspor RI kini memiliki masa berlaku hingga 10 tahun, dari yang sebelumnya hanya 5 tahun. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini berasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan pada 29 September 2022.

Jenis-jenis paspor

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, terdapat enam jenis paspor yang biasa digunakan di Indonesia. 

Pertama dan paling banyak adalah paspor biasa yang diterbitkan untuk perjalanan reguler. Ciri dari paspor jenis ini memiliki sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kedua, paspor diplomatik yang diterbitkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Oleh karenanya, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Ketiga adalah paspor dinas/resmi. Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Sedangkan, tiga jenis paspor yang lain yang dikenal paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.

Cara penggantian paspor hilang

Menurut laman imigrasi.co.id, dalam mengurus paspor hilang atau rusak akibat kondisi tertentu dilakukan dengan cara penggantian paspor. Berikut beberapa kondisi yang memungkinkan dilakukan penggantian paspor. :

1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);

2. Masa berlaku telah habis;

3. Hilang;

4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);

5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain-lain) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).

Penggantian paspor biasa juga bisa dilakukan jika mengalami keadaan kahar (force majeure) seperti: 

1. Banjir;

2. Gempa bumi;

3. Kebakaran;

4. Huru hara; dan

5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Related Topics