NEWS

Apa Itu Nominee? Strategi Rafael Alun Sembunyikan Harta Kekayaan

Mengenal nominee dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.

Apa Itu Nominee? Strategi Rafael Alun Sembunyikan Harta Kekayaanilustrasi sanksi administratif pajak (unsplash.com/Scott Graham)
by
07 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam urusan harta kekayaan yang diduga dia miliki.

KPK menilai Rafael, seorang pejabat pajak yang dicurigai terlibat dalam pencucian uang, telah menyembunyikan hartanya. Ayah dari Mario Dandy Satriyo, seorang tersangka penganiayaan, disebut telah membeli aset dan menyimpan saham di perusahaan dengan menggunakan taktik nominee sebagai strategi menyembunyikan harta.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa cara ini membuat harta Rafael tidak dapat dilacak melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael pun telah kabur ke luar negeri karena menghindari pemeriksaan KPK.

Lantas, apa itu taktik nominee yang diterapkan Rafael?
 

Mengenal nominee

Melansir laman firma hukum Misael and Partners, nominee berasal dari bahasa Inggris yang berarti seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda seperti saham, tanah dan bangunan, dan lainnya. Namun, ia sebenarnya bukan pemilik asli dari benda-benda tersebut.

Jika seseorang ingin meminjam nama orang lain untuk memiliki suatu benda, perjanjian nominee dapat diterapkan terhadapnya. Perjanjian nominee atau perjanjian pinjam nama umumnya dibuat dalam bentuk perjanjian akta autentik oleh notaris.

Pada praktiknya, penggunaan nama orang sering dilakukan saat mengatasnamakan saham-saham ataupun tanah atau properti sebenarnya adalah milik orang lain. Jadi, nominee merupakan praktik pinjam nama yang dilakukan untuk membeli suatu aset untuk orang lain.
 

Hukum praktik nominee

Praktik nominee ini pun sebenarnya melanggar hukum. Hal ini tertuang pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 33 ayat 1 UU No 25 Tahun 2007 menjelaskan bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan investasi dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Pada ayat 2 pun dijelaskan bahwa dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

Tujuan ada beleid ini adalah untuk menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi secara materi atau substansi pemilik perseroan tersebut adalah orang lain.

Related Topics