NEWS

Ini Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak pada 2023

KK termasuk dokumen yang penting untuk dimiliki.

Ini Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak pada 2023Ilustrasi: cara membuat Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak.
by
21 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan identitas dan hubungan keluarga seseorang.

Selain itu juga dalam KK terdapat 16 digit nomor KK dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing anggota keluarga. 

Karena KK ini sangat dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti pembuatan KTP elektronik, mendaftar sekolah, maupun pernikahan, pemiliknya harus menyimpan dokumen tersebut dengan baik. 

Namun, terkadang KK dapat hilang atau rusak. Hal tersebut dapat menyebabkan masalah administratif, dan pemiliknya jadi kesulitan dalam mengakses layanan pemerintah.

Jika Anda menghadapi situasi ini, jangan khawatir! Artikel ini akan memberikan panduan tentang cara mengurus KK yang hilang atau rusak agar Anda dapat memulihkan dokumen tersebut dengan cepat dan mudah.

Cara mengurus KK yang hilang atau rusak

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 13 yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id, syarat penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi WNI adalah:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
  2. KTP elektronik (KTP-el)

Sedangkan Syarat penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk orang asing antara lain:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan
  3. KTP elektronik (KTP-el)

Untuk mendapatkan surat keterangan hilang, penduduk dapat mendatangi kantor polisi setempat, melapor kepada petugas, dan mengisi formulir yang disediakan. Penduduk yang mengalami kerusakan KK tidak perlu mengurus surat ini.

Setelah mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus KK yang hilang atau rusak, penduduk harus mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk kembali melengkapi dokumen:

  1. Datang ke kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja.
  2. Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02).
  3. Menyertakan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, yakni surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak, KTP-el, dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) untuk penduduk orang asing.
  4. Tunggu hingga KK yang baru diterbitkan oleh Dinas.

Setelah cara mengurus KK hilang atau rusak di atas dilakukan, KK baru yang diterbitkan oleh Dinas dapat dipakai untuk menggantikan KK lama.

Cara mencetak KK secara online

Untuk menghindari KK agar tidak hilang atau rusak kembali, cetaklah dokumen ini agar bisa digunakan di kemudian hari bila diperlukan. 

Dokumen ini dilengkapi pula dengan kode QR atau QR code, yang diperuntukan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan yang sah. Dengan begitu, KK yang dicetak secara online tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap walaupun tidak disertai tanda tangan. Berikut cara mencetak KK secara online 2023: 

  • Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing. 
  • Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK. 
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri. 
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR. 
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. 
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online. 
  • Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil. 
  • Jika semua data sudah sesuai, KK sudah bisa dicetak secara mandiri. 
  • Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.

Related Topics