NEWS

Hati-hati! Ini Daftar Investasi dan Pergadaian Ilegal Terbaru 2023

Perlu berhati-hati terhadap modus investasi bodong.

Hati-hati! Ini Daftar Investasi dan Pergadaian Ilegal Terbaru 2023Shutterstock/Know How
by
01 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar investasi ilegal. Pada Desember 2022, ada sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Dari kesemuanya, empat melakukan penawaran investasi tanpa izin, sedangkan dua lainnya adalah pembiayaan dan pendanaan tak berizin.

Sementara itu, terdapat satu entitas kegiatan agen properti, satu entitas kegiatan aset kripto, dan satu entitas perdagangan aset digital yang semuanya juga dilakukan tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Tobing, mengatakan penanganan pada entitas tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Pihaknya memantau aktivitas yang marak di media sosial, website dan YouTube dengan melakukan crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi. "SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi," kata Tongam, dikutip dari laman resmi OJK, Rabu (1/2).

Dia juga menanggapi soal sejumlah informasi berisi larangan SWI untuk korban investasi ilegal menarik dana miliknya. Menurutnya, SWI tidak pernah melarang hal tersebut dan menganjurkan untuk lapor polisi jika pelaku investasi ilegal mempersulit proses penarikan dana.

Tongam mengatakan pemberantasan investasi ilegal sangat bergantung pada peran-serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru. 

Tidak hanya kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan Sembilan usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak 2019 sampai akhir tahun lalu, 251 kegiatan pegadaian ilegal telah ditutup. 

"SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK," kata Tongam.

Daftar Investasi Ilegal

  1. Timeshare Property
  2. MSL-CF Arbah Capital/https://www.mslcf.id/pc/index.html
  3. xtoko.co
  4. https://h5.easygoid.com/guide
  5. https://www.genesis-mining.com/
  6. PT Data Saham Indonesia/ https://t.me/tPT_DATA_SAHAM
  7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz
  8. QZ Asset Management.
  9. PT Syariah Investing/ https://instagram.com/syariah.investtt?igshid=ZmRlMzRkMDU=

Daftar pegadaian swasta ilegal

  1. Gadai Mega Elektronik
  2. Triptoo Gadai
  3. Flobamora Gadai
  4. KSP Gadai
  5. KSP Gadai
  6. Pusat Gadai Indonesia
  7. Tosin Gadai
  8. Usaha Gadai Mandiri
  9. Gadai Syariah Berkat Bersama

Related Topics