NEWS

KAI Siapkan 5,5 Juta Kursi Sambut Natal dan Tahun Baru 2023

Periode Nataru berlangsung 22 Desember 2022-1 Januari 2023.

KAI Siapkan 5,5 Juta Kursi Sambut Natal dan Tahun Baru 2023Seluruh lokomotif yang dioperasikan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun diharapkan selesai menjalani perawatan sebelum memasuki masa angkutan lebaran guna menjamin keselamatan perjalanan KA. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
by
12 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyiapkan tiket untuk menyambut lonjakan penumpang yang biasa terjadi pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Total tiket Nataru 2023 yang disediakan KAI mencapai 5,56 juta kursi penumpang selama 22 Desember 2022–8 Januari 2023.

“Kita menyedikan tempat duduk lebih banyak 202 persen dibandingkan 2021,” kata Direktur Niaga PT KAI, Hadis Surya Palapa, saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (12/12).

Selama masa Nataru tahun lalu, KAI melayani 2,12 juta penumpang KA atau rata-rata 111.857 pelanggan per hari. Perinciannya, 931.525 pelanggan KA Jarak Jauh dan 1.193.774 pelanggan KA Lokal.

KAI memproyeksikan puncak penumpang terjadi pada 1 Januari 2023 dengan proyeksi jumlah penumpang kereta api mencapai 264 ribu, kemudian pada hari berikutnya berangsur turun menjadi 235 ribu, dan 212 ribu.

Dari total kursi yang disediakan, Hadis berharap sekitar 4 juta kursi dapat terjual.

KAI bersama stakeholder perkeretaapian melakukan peninjauan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aspek layanan kereta api siap untuk melayani masyarakat.

Inspeksi meliputi kesiapan sarana dan prasarana, seperti lokomotif, kereta, fasilitas stasiun, dan jalur KA yang harus dalam kondisi andal dan siap operasi. 

Aturan naik kereta api untuk libur Nataru

Aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2023 menggunakan kereta api merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 ditujukan untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Surat edaran ini menekankan penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCS atau antigen, tetapi harus memenuhi semua kriteria berikut:

  • Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
  • Bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
  • Selain itu, bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua.
  • Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Sedangkan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk perjalanan kereta api, penumpang wajib menunjukkan surat vaksin dan tidak dapat lagi digantikan lewat pemeriksaan PCR atau Antigen. Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.
 

Related Topics