NEWS

Kemendag Terbitkan Izin, Freeport dan Amman Dapat Ekspor Tembaga Lagi

Kemendag rilis aturan baru relaksasi ekspor mineral tambang.

Kemendag Terbitkan Izin, Freeport dan Amman Dapat Ekspor Tembaga Lagiilustrasi pajak ekspor barang (pexels.com/Chanaka)
21 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Freeport Indonesia, Amman Mineral, dan sejumlah perusahaan pertambangan mineral lainnya kini dapat kembali ekspor raw material tambang setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis dua peraturan menteri (Permen) baru.

Regulasi baru itu mengatur soal perpanjangan izin ekspor terhadap lima jenis komoditas mineral hingga Mei 2024. Kedua peraturan tersebut yaitu Permendag Nomor 22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Kami harap, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023. Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sedangkan, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Relaksasi dibatasi sampai 31 Mei 2024

Sepasang aturan itu membuka relaksasi ekspor kepada sejumlah perusahaan tambang yang bergerak di sektor produksi konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.

Secara spesifik, regulasi mengenai perpanjangan izin ekspor tertuang dalam Pasal 49 Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Adapun, mineral tambang yang berhak untuk mendapat relaksasi izin ekspor adalah produk pertambangan hasil pengolahan atau pemurnian berupa konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen dan konsentrat timbal dengan kadar lebih dari atau sama dengan 56 persen.

Regulasi tersebut juga mengatur perpanjangan izin ekspor untuk konsentrat seng dengan kadar lebih dari atau sama dengan 51 persen, konsentrat besi laterit dengan kadar lebih dari atau sama dengan 50 persen dan lumpur anoda. Aturan ini juga membatasi kegiatan ekspor komoditas tersebut hanya sampai 31 Mei 2024.

Masker sudah boleh diekspor

Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mensyaratkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat juga penyesuaian persyaratan terkait komoditas sarang burung walet.

Sementara itu, dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga menyebutkan produk masker kini dihapus dari daftar barang yang dibatasi ekspornya, sehingga menjadi barang bebas ekspor. Terdapat juga penyesuaian lainnya sebagaimana hasil evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, serta sesuai masukan kementerian, lembaga, dan pihak terkait.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan melarang ekspor tembaga pada 2023. Hal itu sejatinya amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam UU Nomor 3 tahun 2020 disebutkan, pemegang kontrak karya, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, atau IUP khusus produksi mineral logam dibolehkan melakukan ekspor.

Namun dengan syarat telah melakukan pengolahan dan pemurnian, dalam proses pembangunan smelter, dan/atau kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian. Tenggat pemenuhan itu tiga tahun sejak UU berlaku.


 

Related Topics