NEWS

Kemendag Ubah Kebijakan DMO Migor Hingga Insentifnya, Berlaku 1 Mei

Pemerintah juga mengubah besaran insentif pengali ekspor.

Kemendag Ubah Kebijakan DMO Migor Hingga Insentifnya, Berlaku 1 MeiPetugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
27 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengubah aturan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri untuk program minyak goreng rakyat menjadi 300.000 ton per bulan, dari sebelumnya 450.000 ton.

Selain itu, pemerintah juga mengubah besaran insentif pengali ekspor bagi yang patuh terhadap aturan ini.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Kasan Muhri, menyampaikan semua perubahan kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Mei 2023.

"Mempertimbangkan hal tadi, maka pemerintah mengambil kebijakan pertama angka besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450.000 ton yang berlaku sampai akhir April kembali ke 300.000 ton," katanya dalam konferensi pers Kebijakan Minyak Goreng Setelah Ramadan dan Idulfitri di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4).

Perubahan kebijakan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi evaluasi kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 lalu yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Kasan menjelaskan salah satu pertimbangan diturunkannya target DMO tersebut salah satunya melihat kondisi minyak goreng kemasan maupun premium, baik selama Ramadan maupun setelah Lebaran, dan juga harga dari tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif stabil di level Rp2.000 per kilogram.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan hak ekspor dan juga menjaga pasokan DMO tetap stabil. Pada awal tahun ini Kemendag meningkatkan target DMO untuk program minyak goreng rakyat menjadi 450.000 ton per bulan. Kebijakan itu berlaku untuk periode Februari–April 2023.

Rasio pengali insentif DMO

Kemendag juga menurunkan rasio volume ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya menjadi 1:4. Rasio ini lebih kecil dari sebelumnya, yaitu 1:6. Hal ini untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri.

Kendati menurunkan rasio pengali ekspor CPO, Kemendag menaikkan insentif pengali ekspor untuk minyak goreng kemasan bantal dari sebelumnya 1:1,7 menjadi 1:2. Kemudian untuk minyak goreng kemasan selain bantal menjadi 1:2,25. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha lebih tertarik menyuplai DMO minyak goreng dalam bentuk kemasan, bukan curah lagi.

"Lalu yang terakhir, mencairkan deposito hak ekspor yang secara bertahap dilakukan selama 9 bulan," kata Kasan.

Hak ekspor milik pengusaha sawit yang telah didepositkan mencapai 3,27 juta ton. Proses pencairannya harus dilakukan bertahap mulai awal Mei hingga Januari 2024.

Tidak ada pengetatan ekspor CPO

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menegaskan perubahan kebijakan bukan untuk melakukan pengetatan ekspor sawit, melainkan untuk menjaga stok CPO dalam negeri agar tetap tersedia.

“Kemudian dengan menaikkan angka (rasio insentif) kemasan dan bisa jadi lebih menarik untuk DMO. Secara perlahan minyak goreng curah ini akan semakin sedikit dan berkurang,” katanya.

Realisasi DMO hingga April 2023 baru mencapai 217.000 ton. Angka itu jauh dari target yang ditetapkan sebelumnya yang mencapai 450.000 ton.

Minimnya target tersebut, kata Isy, disebabkan oleh panjangnya masa libur Lebaran, sehingga para pengusaha sawit tidak melaksanakan kewajiban pendistribusian minyak goreng DMO.

Related Topics