NEWS

Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Hari Libur Pekerja

Aturan libur bergantung pada perusahaan.

Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Hari Libur Pekerjailustrasi pabrik Sampoerna (dok.sampoerna.com)
by
06 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada penghapusan hak libur pekerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan informasi bahwa waktu istirahat dikurangi dari dua hari per pekan menjadi satu hari per pekan tidak benar. Jumlah waktu istirahat tetap bergantung pada jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.

"Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari tergantung peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Artinya harus dimusyawarahkan antara pengusaha dan pekerja," kata Indah dalam konferensi pers, Jumat (6/1).

Menurutnya, Perppu tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat. Pengaturan waktu libur tergantung peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh pengusaha dan pekerja.

Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) memenuhi prinsip waktu kerja: maksimal bagi pekerja adalah 40 jam per minggu.

Jika ada perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari waktu yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut harus mendapat izin dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkenaan dengan risiko keselamatan kerja.

"Bila dalam satu minggu perusahaan menetapkan waktu kerja enam hari, maka pekerja berhak dapat libur satu hari. Kalau lima hari kerja, maka pekerja berhak untuk istirahatnya dua hari dan seterusnya. Mengenai libur nggak mesti Sabtu atau Minggu," kata Indah.

Pasal 77 Kluster Ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja menyatakan, waktu kerja bagi pekerja/buruh meliputi:

a. 7 jam 1 hari, dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau

b. 8 jam 1 hari, dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Cuti haid dan melahirkan juga tidak berubah

Aturan tentang istirahat panjang bagi karyawan juga masih berlaku dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja. Jika perusahaan telah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi.

Indah membantah jika Perppu Cipta Kerja menghapus cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Semua itu masih akan ada dan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Itulah Pasal 81 tentang cuti haid, dan Pasal 82 tentang cuti melahirkan. "Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu Cipta Kerja,” ujarnya.

Bunyi Pasal 81 ayat (1) UU 13 tahun 2003: Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Sedangkan untuk pasal 82 ayat (1) UU 13 tahun 2003: Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.

Related Topics