NEWS

KPPU Lanjutkan Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Ranah Hukum

46,5 persen pasar minyak goreng dikuasai 4 pemain besar.

KPPU Lanjutkan Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Ranah HukumANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.
by
31 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa masalah ketersediaan minyak goreng dan akan melanjutkannya ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut.

“Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam pernyataannya yang dikutip, Senin (31/1).

Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.

"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," katanya.
 

Pasar minyak goreng dikuasai 4 pemain besar

Pada kesempatan sebelumnya, lembaga ini mencermati perusahaan-perusahaan besar yang menguasai pangsa pasar minyak goreng dalam negeri mengatur kenaikan harga secara bersamaan.

“Harga minyak goreng di pasar relatif dinaikkan secara bersama-sama setelah peningkatan harga CPO (crude palm oil). Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal apakah ini terjadi kartel karena harga, tapi ini secara hukum harus dibuktikan,” ujar Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis, (20/1).

Ukay menjelaskan pasar industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur oligopolis. Dalam data concentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, empat industri besar tampak menguasai lebih dari 46,5 persen pangsa pasar minyak goreng di Indonesia.

Selain itu dalam struktur industri, pemain besar minyak goreng diduga terintegrasi dengan kelompok usaha perkebunan kelapa sawit dan beberapa produk turunannya. Artinya masing-masing industri minyak goreng umumnya memiliki kebun sawit.

Telah didalami selama tiga bulan terakhir

Sementara itu, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan komisinya telah meneliti kenaikan harga minyak goreng dalam tiga bulan terakhir. Berdasarkan pengamatannya, rata-rata harga minyak di seluruh Indonesia melonjak hingga lebih dari Rp20 ribu per liter.

"Kami bisa melihat apakah nanti apabila ditemukan (kartel) kami akan memanggil pelaku usaha - pelaku usaha yang dominan, dan meminta data-data produksi minyak goreng serta biaya inputnya," ujar Mulyawan.

Related Topics