NEWS

Luhut : Pemberian Booster Vaksin Dilakukan Januari 2022

Pemerintah antisipasi ancaman lonjakan kasus akibat Omicorn.

Luhut : Pemberian Booster Vaksin Dilakukan Januari 2022Dok. Istimewa
02 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyiapkan booster vaksin guna menghadapi ancaman lonjakan kasus akibat kemunculan varian COVID-19, Omicron. Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (1/12).

Dalam program tersebut, penerima vaksin dosis ketiga adalah orang lanjut usia dan kelompok rentan. Hanya saja, informasi lebih lanjut mengenai booster tersebut belum tersedia. 

Namun, sejauh ini booster telah diberikan kepada tenaga kesehatan. Pasalnya, mereka memiliki tingkat risiko tinggi terpapar COVID-19 menyusul aktivitasnya sebagai garda depan penanganan wabah.

Selain menyiapkan dosis ketiga, Luhut menyatakan pejabat negara dilarang bepergian ke luar negeri untuk mencegah tertular Omicron. Larangan tersebut berlaku bagi semua lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Larangan tidak dimaksudkan untuk masyarakat umum, tapi sebatas imbauan. “Jadi, WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” ujarnya.

Larang 11 negara masuk ke Indonesia

Warga negara asing (WNA) dan warga Indonesia pelaku perjalanan dari 11 negara dalam daftar dilarang masuk ke Indonesia. 11 negara itu adalah, tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Tambah masa karantina pelaku perjalanan

Pemerintah juga menambah masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri dari 7 hari menjadi 10 hari. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember 2021. “Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” kata Luhut.

Related Topics