NEWS

Manfaat Usulan Luhut Untuk Perusahaan Sawit Wajib di Indonesia

Nilai ekonomi sektor industri kelapa sawit mencapai Rp750 T.

Manfaat Usulan Luhut Untuk Perusahaan Sawit Wajib di IndonesiaSejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yuli
by
31 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan kebijakan yang mengharuskan seluruh perusahaan minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) memiliki kantor pusat di Indonesia akan menambah pendapatan negara.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan penerimaan pajak dari sektor sawit akan bertambah jika kantor pusat perusahaan pindah ke Indonesia. Hanya saja, Putu mengaku belum menghitung secara terperinci berapa potensi tambahan penerimaan pajak dari sektor tersebut.

Melihat data tahun lalu, total pungutan ekspor CPO dan turunannya mencapai sekitar Rp86 triliun dan pajak Rp20 triliun.

"Itu lebih Rp100 triliun. Ya, tentu akan bertambah (kalau kantor pusat diwajibkan di Indonesia)," kata Putu saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (30/5).

Harus ada pendataan ulang

Ia mengatakan nilai ekonomi sektor industri kelapa sawit dari hulu ke hilir mencapai Rp750 triliun pada 2021, dan Rp500 triliun di antaranya berasal dari ekspor. "Kita adalah eksportir minyak nabati dan turunan CPO," ujar Putu.

Sementara, Putu menyatakan pemerintah perlu melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan minyak sawit, mulai dari luas kebun, pengolahan CPO, dan jumlah produksi minyak goreng.

"Ini akan sangat bagus karena dari CPO bisa menjadi biofuel, maupun oleochemical. Kalau bisa begitu neracanya kita (negara) dapat, pengusahanya juga kita dapat," katanya.

Temuan Luhut

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (dok. Kemenko Marves)

Related Topics