NEWS

Menaker Akan Permudah Syarat Klaim JHT dalam Permenaker Baru

Pemerintah revisi Permenaker 2/2022 karena picu polemik.

Menaker Akan Permudah Syarat Klaim JHT dalam Permenaker BaruMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat konferensi pers terkait JHT bersama organisasi buruh di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3). Eko Wahyudi/Fortune Indonesia
by
16 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh demi membicarakan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sejumlah poin kesepahaman mengemuka, terutama berkenaan dengan aturan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK.

“Misalkan ada yang mengalami PHK dan/atau mengundurkan diri dan kemudian ingin mencairkan JHT, jadi tetap bisa,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3).

Ida menyampaikan revisi Permenaker 2 Tahun 2022 juga akan menyinggung penyederhanaan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Contoh, peserta memasuki usia pensiun, memiliki opsi untuk mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56.

Hasil revisi akan mempermudah administrasi

Salah satu wujud penyederhanaan adalah pengurangan tiga dokumen menjadi dua sebagai syarat klaim manfaat JHT.

“Ada kemudahan-kemudahan administratif yang belum diatur di Permenaker 19 Tahun 2015,” ujarnya.

Jika terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ihwal putusan PHI: jika tidak dapat dipenuhi, dapat diganti dengan petikan putusan PHI.

Seluruh proses klaim manfaat akan dilakukan secara daring dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

Akan rampung sebelum Mei 2022

Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 akan rampung sebelum Mei tahun ini. Sebab, jika tidak diselesaikan yang berlaku adalah Permenaker 2 Tahun 2022. “Meskipun itu batasnya, kami berusaha sebelum Mei harus selesai,” ujarnya.

Ida berharap Rancangan Revisi Permenaker 2/2022 ini telah sejalan dengan aspirasi pekerja. Soalnya, poin-poin perubahan Permenaker telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/serikat buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada 11 Maret 2022.

Related Topics