NEWS

Mengenali Tes SKD, Jenis Soal, dan Ambang Batas Nilai untuk Lulus

Biasanya terdiri dari beberapa jenis tes.

Mengenali Tes SKD, Jenis Soal, dan Ambang Batas Nilai untuk Lulusilustrasi PNS (dok.BKN)
by
18 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah salah satu tahapan dalam proses seleksi penerimaan pegawai atau calon pegawai pada berbagai instansi pemerintah. Tujuan utama tes SKD adalah untuk mengukur kemampuan dan kompetensi calon pegawai dalam berbagai aspek yang relevan dengan pekerjaan yang akan dijalaninya.

Tes SKD biasanya terdiri dari beberapa jenis tes, seperti tes seperti tes wawasan kebangsaan atau TWK, tes intelejensi umum atau TIU, dan tes karakteristik pribadi atau TKP.

Tes SKD sering kali diselenggarakan dalam format komputer yang pesertanya akan menjawab sejumlah pertanyaan atau tugas dalam waktu tertentu. Hasil dari tes tersebut berguna untuk memilih calon pegawai yang paling sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ada.

Dalam beberapa kasus, tes SKD juga dapat digunakan sebagai salah satu faktor penentu dalam penilaian awal sebelum mengikuti tahapan seleksi berikutnya, seperti wawancara atau tes keterampilan khusus.

Untuk berhasil dalam tes SKD, calon pegawai harus mempersiapkan diri dengan baik, termasuk menguasai materi yang akan diuji dan berlatih menjawab soal-soal tes. Lalu, bagaimana jenis soal dan berapa nilai ambang batasnya? Simak pembahasannya pada artikel ini!
 

Jenis materi soal SKD

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa materi seleksi kompetensi dasar, yakni:

1. Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK

Tes wawasan kebangsaan (TWK) berisi 30 butir soal. TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai empat pilar kebangsaan Indonesia, yakni:

  • Pancasila,
  • Undang Undang Dasar 1945,
  • Bhinneka Tunggal Ika,
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).

2. Tes Intelejensi Umum atau TIU

Tes intelegensi umum (TIU) berisi 35 butir soal. TIU merupakan tes untuk meningkatkan intelegensi dalam analisis numerik, verbal, serta berpikir logis dan analitis. Tujuannya adalah untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan logika, serta kemampuan analisis. Berikut penjelasannya:

  • Kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis.
  • Kemampuan numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.
  • Kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runut dan sistematis.
  • Kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3. Tes Karakteristik Pribadi atau TKP

Tes karakteristik pribadi (TKP) berisi 45 butir soal. TKP merupakan tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emotif. Tujuan dari soal TKP adalah menilai kompetensi pelamar berkenaan dengan hal-hal yang disebutkan di bawah ini:

  • Integritas diri;
  • Semangat berprestasi;
  • Kreativitas dan inovasi;
  • Orientasi pada pelayanan;
  • Orientasi kepada orang lain;
  • Kemampuan beradaptasi;
  • Kemampuan mengendalikan diri;
  • Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
  • Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
  • Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
  • Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Ambang batas kelulusan atau passing grade

Setiap peserta tes harus mencapai skor yang telah ditetapkan sebagai batas kelulusan dalam seleksi SKD. Jika mengacu pada pelaksanaan tes CPNS berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun 2014, maka tes CPNS akan menggunakan Sistem CAT CPNS dengan durasi pengerjaan 90 menit dan jumlah soal 100 butir.

Kelulusan dalam ujian CPNS akan ditentukan berdasarkan skor batas. Untuk tes karakteristik pribadi, skor batasnya adalah 126 atau setara dengan 72 persen dari nilai maksimal TKP. Sedangkan untuk tes intelegensi umum, skor batasnya adalah 75 atau setara dengan 50 persen dari nilai maksimal TIU. Sementara itu, untuk tes wawasan kebangsaan, skor batasnya adalah 70 atau setara dengan 40 persen dari nilai maksimal TWK.

Setelah berhasil lulus dalam tes kompetensi dasar atau SKD, pelamar yang memenuhi skor batas kelulusan akan diumumkan melalui pengumuman pada laman resmi milik BKN atau intansi kementerian yang dilamar.

Selanjutnya, pelamar tersebut berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang atau SKB. SKB adalah tes yang bertujuan untuk menguji pemahaman peserta CPNS tentang bidang pekerjaan yang akan mereka geluti.

Related Topics