NEWS

Menkop UKM: RUU Perkoperasian Krusial Memperbaiki Ekosistem Koperasi

Aturan ini perlu segera dibahas di DPR.

Menkop UKM: RUU Perkoperasian Krusial Memperbaiki Ekosistem KoperasiMenteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI terkait pengaturan e-commerce, Selasa (12/9). (Dok. Kemenkop UKM)
by
09 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera dibahas dan disahkan setelah pekan lalu Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI. Dia berharap aturan ini bisa dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan.

“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata Teten dalam keterangan resminya, Senin (9/10).

Ia mengatakan, sebagai fungsi perlindungan, regulasi tentang koperasi sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.

Teten pun menyinggung kasus delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.

“Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitu pun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” katanya.

Padahal, kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota. Teten mengatakan selama ini tidak ada landasan hukum bagi pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.

“Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” katanya.

Menurut Teten, tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank.

Isi dari RUU Perkoperasian

Pembahasan revisi Undang-Undang Perkoperasian segera bergulir di DPR. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dibahas bersama DPR pada Oktober 2023.

Terdapat tujuh poin utama yang disebutkan dalam RUU Perkoperasian tersebut.

Pertama, mengenai pengukuhan identitas koperasi dengan menggabungkan esensi koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) dengan nilai-nilai dan semangat Indonesia, seperti prinsip-prinsip kekeluargaan dan gotong royong.

Kedua, upaya modernisasi dalam struktur koperasi melalui perubahan dalam ketentuan keanggotaan, struktur organisasi, modal, dan operasional.

Ketiga, peningkatan standar tata kelola yang baik (good corporate governance) untuk mendorong agar koperasi-koperasi di Indonesia mengadopsi standar tersebut dan menjalankan operasionalnya secara demokratis sesuai dengan kepemilikan bersama.

Keempat, perluasan lingkup usaha koperasi dengan menghapus pembatasan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013. Hal ini memungkinkan koperasi untuk beroperasi pada berbagai sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang memiliki berbagai pilihan sektor usaha.

Kelima, pendorongan koperasi sektor riil dengan tindakan afirmatif, untuk menjadikan koperasi sektor riil sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat.

Keenam, peningkatan perlindungan terhadap anggota dan masyarakat dengan usulan pembentukan dua lembaga, yaitu Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Langkah ini menunjukkan keterlibatan negara dalam melindungi kepentingan anggota, koperasi, dan masyarakat secara umum.

Terakhir, perbaikan dalam kepastian hukum dengan mengatur sanksi administratif dan pidana. Ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi anggota koperasi serta masyarakat, dengan harapan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan status hukum koperasi.

Related Topics