NEWS

Nunggak Pajak, Hapus Data Kendaraan Bakal Diterapkan Tahun ini

Nunggak PKB dua tahun berturut-turut data kendaraan dihapus.

Nunggak Pajak, Hapus Data Kendaraan Bakal Diterapkan Tahun iniilustrasi BPKB (dok.Polres Halbar)
21 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan memfokuskan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Tim Pembina Samsat Nasional, khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

"Aturan penghapusan data regident [registrasi dan identifikasi] terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan pada tahun lalu," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Selasa (21/3).

Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama.

Pertama, Jasa Raharja akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan terhadap masa berlaku kendaraan bermotor melalui website dan USSD (Unstructured Supplementary Service Data).

Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah atau surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74.

Lalu ketiga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau BBNKB II serta kajian atas penghapusan pajak progresif.

Dengan persiapan tersebut, Rivan berharap aturan dapat diimplementasikan pada tahun ini.

Upaya Polri mendukung implementasi aturan

Sementara itu, Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan Korlantas dan tim pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut.

"Selama ini, Polri hanya menunggu di belakang loket. Jadi, bagi yang tidak terdaftar maka tidak teridentifikasi. Oleh karena itu, sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD,” tutur Firman.

Firman memastikan tim pembina Samsat nasional terus mencari cara efektif untuk mengedukasi masyarakat agar patuh membayar pajak. 

Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Ernawan, mengatakan pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

“Dengan tidak patuhnya masyarakat terhadap membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), maka sudah tentu akan menghambat laju pembangunan di daerah,” kata Budi.

Budi menegaskan upaya lebih tersebut juga akan didorong dengan relaksasi dalam bentuk kemudahan pembayaran, pemberian keringanan denda atau pokok pajak, hingga penghapusan pajak. 

Potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor

Berdasarkan data yang dihimpun Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor hingga awal 2022 mencapai 146.046.666 unit.

Kendaraan bermotor tersebut terdiri dari mobil penumpang yang mencapai 22.434.401 unit, mobil bus 211.675 unit, mobil barang 5.737.594 unit, sepeda motor 117.580.815 unit, dan kendaraan khusus 82.181 unit.

Namun, hanya 40 persen dari total kendaraan tersebut yang taat membayar PKB. Potensi penerimaan negara dari kendaraan yang menunggak PKB pada rentang 2016–2021 mencapai Rp100 triliun.
 

Related Topics