NEWS

Ombudsman Ungkap Maladministrasi Dalam Tata Kelola Izin Pakai Hutan

Beberapa potensi maladministrasi ditemukan oleh Ombudsman.

Ombudsman Ungkap Maladministrasi Dalam Tata Kelola Izin Pakai HutanANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj
by
07 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi maladministrasi terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH) dalam kajian sistemiknya.

Dalam urusan pengawasan, Ombudsman menemukan alokasi anggaran pengawasan dianggap tidak memadai dan potensi hasil pengawasan tidak independen. Lembaga tersebut juga menemukan adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) petugas pengawas sehingga memperlama prosedur telaah kawasan. Terakhir, adanya kendala pelaksanaan kewajiban terutama rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Hal ini terjadi karena beberapa kendala yaitu penyediaan lahan rehabilitasi, jangka waktu penilaian yang terlalu singkat, serta kurang optimalnya tugas dan kewenangan BPDASHL (Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung) dalam pengawasan,” kata anggota Ombudsman, Hery Susanto, dalam keterangan tertulis, Kamis, (6/1).

Dalam aspek tata kelola, Ombudsman menemukan beberapa potensi maladministrasi seperti penundaan berlarut dalam IPPKH, tidak seragamnya persyaratan permohonan rekomendasi gubernur daerah mengenai IPPKH, dan kurangnya aksesibilitas informasi proses permohonan IPPKH.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah IPPKH yang diterbitkan meningkat setiap tahunnya terutama untuk kegiatan pertambangan dan non-pertambangan. Pada 2018, IPPKH yang terbit 49.235.50, 2019 sebanyak 66.311.87, 2020 sebanyak 81.224.47, dan 2021 sebanyak 104.401.71.

OSS juga belum optimal

Ombudsman pun mencatat belum optimalnya penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) IPPKH atau P2KH, belum adanya penyebarluasan informasi Geospasial Tematik (IGT) Kehutanan terkait peta IPPKH dalam Kebijakan Satu Peta (KSO), dan informasi realtime kuota IPPKH. Lalu, sosialisasi ihwal perubahan kebijakan dan prosedur teknis pada kebijakan yang baru dipandang belum menyeluruh.

Hery mengatakan tujuan kajian ini adalah untuk memperoleh penjelasan mengenai alur proses IPPKH atau P2KH, dari penerbitan sampai pada pengawasan pemberi izin, serta tanggung jawab atas kewajiban dari pemegang P2KH.

Masukan kepada lima kementerian

Ombudsman memberikan saran perbaikan atau tindakan korektif kepada lima kementerian agar dapat ditindaklanjuti selama 30 hari kerja. Salah satunya kepada KLHK dan Kementerian Investasi agar dapat menetapkan persyaratan yang spesifik, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.

Lalu, ada juga saran kepada KLHK untuk memperjelas makna kalimat sumber dana lain yang tidak mengikat pada Pasal 415 ayat 2 dan 418 ayat 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 7 Tahun 2021.

Beleid itu mengatur tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Menurut Hery, hasil kajian dan saran Ombudsman ini juga sudah disampaikan kepada perwakilan pejabat di masing-masing kementerian tersebut.

Related Topics