NEWS

Pemerintah Akan Revisi Aturan Pengupahan dan Outsourcing

Kemnaker akan revisi PP 35/2021 dan PP 36/2021.

Pemerintah Akan Revisi Aturan Pengupahan dan OutsourcingPekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)
by
06 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah dalam proses merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan revisi PP 35 tahun 2021 terkait dengan pekerja alih daya atau outsourcing. Sementara revisi PP 36 tahun 2021 akan terkait dengan formula penetapan upah minimum.

“Kalau terlalu dibuka seperti di UU CK (Undang-undang Cipta Kerja) maka pengusaha akan terus outsourcing saja, sementara di dalam Perppu ini kita sudah mulai membatasi. Jadi ada kepastian para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya PKWTT atau tetap,” ujar Indah dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/1).

Pengaturan pekerja alih daya diatur dalam pasal 64 klaster ketenagakerjaan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Sebelumnya dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak ada pembatasan jenis pekerjaan alih daya.

Dalam merevisi revisi PP 36 tahun 2021, kata Indah, Kemnaker bakal mencantumkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.  “Namun demikian, dua variabel itu pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada tidak langsung semerta merta ditambah ya, tapi kami juga menggunakan indeks tertentu. Sudah disinggung tadi di Perppu,” kata Indah.

Akan libatkan semua pihak

Indah menambahkan indeks tertentu akan dikaitkan dengan laju kenaikan besaran upah minimum sesuai dengan fungsinya sebagai jaring pengaman. Ia menyebut indeks tertentu belum diputuskan secara konkret karena Kemnaker harus membahas lagi pada forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Forum ini terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

“Tapi indeks ini tentu saya pastikan adalah indeks ketenagakerjaan. Wabil khususnya apa dari ketenagakerjaan, nanti hasil diskusi dengan triparti nasional akan kami infokan dan itu akan kita cantumkan secara jelas dalam revisi PP 36 tahun 2021,” kata Indah.

Indah mengatakan apa pun indeksnya yang nanti menjadi keputusan, maka harus dipahami bahwa upah minimum akan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja baru. Bagi pekerja yang baru masuk pasar kerja dengan usia kerja satu tahun ke bawah, upah minimum bertujuan untuk memastikan mereka tidak masuk dalam jurang kemiskinan.

“Jadi, nanti besarannya upah minimum kita akan cermati betul supaya dari tahun ke tahun naiknya tidak terlalu tinggi banget, tapi juga tidak terlalu rendah,” ujar Indah.

Selesai dalam waktu dekat

Indah menyatakan saat ini Kemnaker tengah dalam proses merevisi kedua PP tersebut. Langkah awal akan dimulai dengan pembahasan di internal Kemnaker bersama biro hukum membahas perubahan susbtansi PP.

Setelah memiliki konsep perubahan, Kemnaker akan membawanya ke forum LKS tripartit nasional untuk dibahas.

“Targetnya kapan? Bu menteri sudah memerintahkan kepada saya secepatnya selesai. InsyaAllah dalam waktu tidak lama nanti akan segera keluar, doain kita bisa sehat dan cepet kerjanya ya,” tutur Indah.

Related Topics