NEWS

Pengunduran Rafael Ditolak, Ini Tata Cara Mengundurkan Diri Bagi ASN

Simak tata cara dan aturan pengunduran diri bagi ASN.

Pengunduran Rafael Ditolak, Ini Tata Cara Mengundurkan Diri Bagi ASNIlustrasi tenaga PNS (antaranews.com/Asep Fathulrahman)
by
02 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo alias RAT sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditolak oleh Kementerian Keuangan. Dengan ditolaknya pengajuan tersebut, eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini masih berstatus sebagai abdi negara.

Meski RAT mengumumkan pengunduran diri pada 24 Februari 2023, namun Kementerian Keuangan baru menerima surat pengunduran diri resmi pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkap alasan penolakan pengunduran diri Rafael karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 dan kemudian juga Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," kata dia.

RAT menjalani pemeriksaan karena adanya kejanggalan dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu memiliki harta senilai Rp56 miliar. Itu belum termasuk harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN. 

Lantas, bagaimana tata cara dan syarat pengunduran diri PNS yang benar? Berikut informasi seputar tata cara mengundurkan diri ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan pengunduran diri ASN

Pedoman pemberhentian ASN termasuk pengunduran dan pemecatan tidak hormat termaktub dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020. Terdapat beberapa jenis pemberhentian yang tercantum dalam Pasal 3, antara lain:

  • Pemberhentian atas keinginan sendiri.
  • Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.
  • Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.
  • Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani.
  • Karena meninggal dunia atau hilang.
  • Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan.
  • Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin.
  • Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Selain alasan di atas, pemberhentian karena hal lain terdapat pada Pasal 4, yakni:

  • Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  • Setelah cuti satu tahun di luar tanggungan negara dan tidak dapat disalurkan.
  • Terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu.
  • Pengunduran diri ASN karena tidak melapor selesai tugas belajar.
  • ASN yang diberi uang tunggu, tetapi menolak diangkat kembali pada kedudukannya.
  • Tidak menjabat lagi sebagai anggota lembaga nonstruktural atau komisioner.
  • Tidak dapat memperbaiki kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Alasan pengunduran diri ASN ditolak

Permintaan pengunduruan diri yang diajukan ASN tidak selalu diterima dengan beberapa alasan.

Dalam Pasal 5, pengunduran diri dapat ditunda atau ditolak jika PNS tersebut masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Penundaan ini dilakukan paling lama satu tahun.

Kepentingan dinas yang dimaksud antara lain:

  • Masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau
  • Belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Permintaan berhenti PNS pun dapat ditolak jika:

  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN
  • Sedang menjalani hukuman disiplin.

Related Topics