NEWS

Rilis Surat Edaran, Menaker: THR Wajib Dibayar Penuh oleh Perusahaan

Kewajiban pengusaha kepada pekerja.

Rilis Surat Edaran, Menaker: THR Wajib Dibayar Penuh oleh PerusahaanMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
29 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dalam keterangannya, Selasa (28/3).

Dia menjelaskan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran THR bagi pekerja

Terkait besarannya, THR bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mencapai 1 bulan upah. Sedangkan mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ida mengatakan perusahaan boleh-boleh saja memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Dia juga mengatakan dalam hal upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila masa kerja pekerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Namun, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

SE ini juga berisi ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja jenis ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kewajiban THR lebih awal dari tempo

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan;

Selain itu, Ida juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

Related Topics