NEWS

Syarat Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2023, Cek Sebelum Berangkat

Berikut syarat naik pesawat terbaru Maret 2023.

Syarat Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2023, Cek Sebelum BerangkatSejumlah calon penumpang pesawat antre di loket lapor diri Terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/4). (ANTARAFOTO/Fauzan)
31 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Sebentar lagi, masyarakat akan bersiap memasuki masa mudik Lebaran 2023. Bagi yang ingin naik pesawat untuk mudik atau liburan, bisa mengecek kembali syarat naik pesawat terbaru. 

Untuk syarat naik pesawat, belum ada perubahan yang berarti dari aturan sebelumnya. Syarat naik pesawat setelah pandemi virus Covid-19 berakhir masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, seiring dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat.

Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022.

Hingga berita ini ditulis, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan, sehingga masih berlaku. 

Syarat naik pesawat saat mudik pada 2023

Berikut merupakan syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.  Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2023: 

Usia 18 tahun ke atas 

  • PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalanan usia 18 tahun ke atas 
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) 
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua 

Usia 6-17 tahun 

  • PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua 
  • PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tapi wajib bersama pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasannya tidak dapat divaksin Covid-19. 

Kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksinasi Covid-19.

 

Related Topics