NEWS

Ini 3 Pedoman Terbaru Jual-Beli Minyak Goreng Curah dan Minyakita

Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga.

Ini 3 Pedoman Terbaru Jual-Beli Minyak Goreng Curah dan MinyakitaMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng merek Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta, Selasa (7/2). (Dok. Kemendag)
13 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan baru mengenai tata cara jual-beli minyak goreng curah dan Minyakita. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Kasan, mengatakan Surat Edaran No.03/2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat memberikan penekanan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. Selain itu, penjualan minyak goreng rakyat secara bundling dilarang.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman,” kata Kasan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (12/2).

Surat edaran ini dirilis pada 6 Februari 2023 dan berisi tiga butir pedoman bagi produsen, distributor, hingga pengecer, yakni:

  • Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
  • Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
  • Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Penggunaan KTP dinilai merepotkan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembelian minyak goreng menggunakan KTP akan merepotkan. Sebagai gantinya, Kemendag merilis aturan pedoman penjualan minyak goreng.

Dia juga mengatakan Kementerian Perdagangan menjamin pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri (DMO) minyak goreng rakyat tetap terjaga menjelang puasa dan Lebaran tahun ini.

Kemendag juga meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya, yakni menjadi 450.000 ton.

Kementerian tersebut juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Menurut Kasan, penjualan minyak goreng rakyat dalam bentuk curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

Bulog didorong masuk urusi Migor

Plt. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, mengatakan salah satu penyebab kelangkaan Minyakita adalah keputusan pemerintah menyerahkan pengelolaan kepada swasta. Jika manajemen Minyakita sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah, maka permainan harga dapat dicegah. 

Salah satu lembaga pemerintah yang berpotensi mampu mengelola Minyakita, menurut Sahat, adalah Badan Urusan Logistik atau Bulog.

"Bulog itu sudah punya jaringan hampir di 300 kabupaten, ngapain kita melalui perusahaan swasta," kata Sahat. 

Related Topics