Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mendesak pemerintah Indonesia segera mengevaluasi kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan pemerintah sejak 1 Februari 2025.
“Jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa evaluasi yang matang, maka bukan tidak mungkin akan muncul gejolak sosial dan ekonomi yang lebih besar,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (4/1).
Kemudian dia menyebut bahwa masyarakat makin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Sementara sektor ekonomi kecil yang seharusnya menjadi tulang punggung justru makin melemah.
“Oleh karena itu, sebelum terlambat, pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan ini dan mencari solusi yang benar-benar berpihak pada rakyat kecil, bukan sekadar solusi yang tampak baik di atas kertas tetapi menyengsarakan dalam pelaksanaannya,” kata Achmad.