Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi gas LPG 3 kg (migas.esdm.go.id)

Intinya sih...

  • Ekonom Achmad Nur Hidayat mendesak pemerintah untuk mengevaluasi larangan pengecer menjual LPG 3 kg yang diberlakukan sejak 1 Februari 2025.
  • Kebijakan tersebut dianggap dapat memunculkan gejolak sosial dan ekonomi yang lebih besar, serta membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.
  • Achmad merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki sistem distribusi dan pengawasan subsidi LPG 3 kg, bukan dengan cara membatasi akses atau mempersulit rakyat kecil.

Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mendesak pemerintah Indonesia segera mengevaluasi kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan pemerintah sejak 1 Februari 2025.

“Jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa evaluasi yang matang, maka bukan tidak mungkin akan muncul gejolak sosial dan ekonomi yang lebih besar,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (4/1).

Editorial Team

Tonton lebih seru di