Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Gambar Pinterest bangunan Bank Indonesia.
Gambar Pinterest bangunan Bank Indonesia.

Intinya sih...

  • Draft RUU P2SK berpotensi melemahkan independensi BI

  • Penambahan mandat BI untuk menciptakan lapangan kerja dan mendukung sektor riil

  • Risiko meningkat karena DPR dapat evaluasi berkala yang mengikat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Draft perubahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dinilai berpotensi melemahkan independensi Bank Indonesia (BI).

Salah satu draft revisi yang beredar pada pasal 7 mengusulkan penambahan mandat Bank Indonesia (BI) untuk menciptakan lapangan kerja hingga mendorong iklim kondusif bagi sektor riil.

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, mengatakan bahwa substansi baru tersebut menambahkan ayat mengenai pelaksanaan dan bauran kebijakan BI untuk mendukung pertumbuhan sektor riil. "Mandat baru ini berpotensi mengikis independensi BI jika perluasan tujuan ditafsirkan sebagai kewajiban mengejar sasaran pertumbuhan setara dengan stabilitas atau mendorong intervensi langsung ke dunia usaha," ujar Josua kepada Fortune Indonesia, Kamis (18/9).

Selain itu, ada potensi peningkatan risiko karena di dalam draf tersebut DPR diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala yang hasilnya bersifat mengikat dan dapat menjadi dasar pemberhentian anggota Dewan Gubernur. Sehingga keputusan kebijakan berpeluang mendapat tekanan nonteknis bila tolak ukur evaluasi tidak tegas.

Meskipun demikian, pasal terebut masih menekankan stabilitas yang dicapai melalui sinergi dengan kebijakan fiskal maupun kebijakan sektor riil pemerintah.

Oleh sebab itu apabila penekanan pada stabilitas tetap dijadikan jangkar, sementara sinergi dimaknai sebagai koordinasi kebijakan pada level makro, bukan eksekusi program mikro yang menjadi ranah fiskal, maka independensi BI masih dapat terjaga.

Setiap aturan juga dinilai perlu mencantumkan penjelasan detail seperti tidak melaksanakan program belanja, tidak menjadi pelaksana pembiayaan sektoral, dan setiap kebijakan yang berdampak fiskal hanya dimungkinkan dalam keadaan darurat yang didefinisikan secara ketat, berbatas waktu, serta diawasi dan dipublikasikan secara terbuka.

Sebab, jika tidak diatur maka BI berisiko memperbanyak sasaran yang harus dicapai dengan instrumen yang jumlahnya terbatas. Hal itu bukan hanya soal independensi, lebih jauh akan memengaruhi kejelasan arah kebijakan, ekspektasi inflasi menjadi kurang terkendali, dan setiap penyesuaian suku bunga atau operasi pasar terbuka lebih mudah diperdebatkan dari sudut pandang di luar stabilitas.

Editorial Team

EditorEkarina .