Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, saat koferensi pers virtual, Rabu sore (2/11), keempat tersangka itu adalah mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial FJ. Kemudian, YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri Indonesia.