Eks Dirjen dan Direktur Kemenperin Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, saat koferensi pers virtual, Rabu sore (2/11), keempat tersangka itu adalah mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial FJ. Kemudian, YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri Indonesia.
Modus korupsi impor garam
Kuntadi menjelaskan para tersangka tidak melakukan verifikasi data yang direkayasa itu. Data juga tidak didukung alat bukti yang cukup. Karenanya, ketika kuota impor garam ditetapkan, negara mengalami cukup banyak kerugian. Para tersangka itu sendiri menetapkan seolah-olah Indonesia membutuhkan 3,7 juta ton garam.
Namun, pada kenyataannya, Indonesia tidak butuh mengimpor garam sebanyak itu. Akibatnya, kata Kuntadi, garam industri yang masuk ke Indonesia jadi melimpah dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Hal tersebut berdampak pada turunnya harga garam di pasaran.
"Penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," kata Kuntadi.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka saat ini juga telah menjalani penahanan."Tiga (ditahan) di Kejagung, satu (ditahan) di Kejari Jaksel," kata Kuntadi. Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.