Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

Intinya sih...

  • 10 persen ekspor kelapa sawit Indonesia menuju ke Uni Eropa, dengan nilai mencapai US$25,61 miliar pada 2023.
  • Jika tidak dipatuhi, Indonesia diperkirakan kehilangan Rp30-50 triliun per tahun dan berdampak pada neraca perdagangan serta pasar minyak sawit.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pertanian (Kementan) memperingatkan bahwa Indonesia berisiko mengalami kerugian besar jika tidak mematuhi Undang-Undang Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Peraturan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada ekspor kelapa sawit, yang merupakan salah satu pasar utama bagi produk sawit Indonesia.

Ketua Tim Kerja Pemasaran Internasional Ditjen Perkebunan Kementan, Muhammad Fauzan Ridha, menyatakan bahwa sekitar 10 persen dari total ekspor kelapa sawit Indonesia ditujukan ke Uni Eropa. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada 2023, nilai ekspor kelapa sawit dan turunannya mencapai US$25,61 miliar, dengan 10,2 persen di antaranya menuju ke Uni Eropa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di