SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka memenuhi sebagian/seluruh uang muka perolehan rumah. SBUM diberikan bagi MBR untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap pembiayaan perumahan dengan meringankan beban biaya uang muka pembelian rumah melalui KPR.
Untuk saat ini, SBUM hanya diberikan untuk KPR rumah tapak dengan nilai Rp4 juta. Kriteria penerima SBUM adalah MBR yang mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Bersubsidi (KPR FLPP/SSB).
Skema Penyaluran SBUM adalah sebagai berikut:
- MBR mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Sejahtera maupun KPR SSB/SSM melalui bank pelaksana untuk pembelian Rumah Sejahtera Tapak. MBR yang mengajukan SBUM adalah MBR yang masih kekurangan bayar uang muka sebesar Rp4.000.000 kepada pengembang, yang dibuktikan dengan surat pernyataan kurang bayar uang muka yang ditandatangani oleh MBR dan pengembang.
- Bank pelaksana mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada satuan kerja setelah perjanjian kredit KPR Bersubsidi
- Pengajuan permintaan pembayaran disampaikan secara tertulis dan dilampiri dokumen sebagai berikut:
- Surat permintaan pembayaran SBUM yang ditandatangani oleh pejabat bank pelaksana yang berwenang;
- Surat pernyataan verifikasi;
- Daftar rekapitulasi debitur KPR Bersubsidi; dan
- Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama operasional antara bank pelaksana dengan satuan kerja
Setelahnya, satuan kerja menguji dokumen permintaan pembayaran dana SBUM dalam bentuk dokumen digital (softcopy yang diterima secara lengkap dan benar yang dibuktikan dengan konfirmasi dari Satker; dan lembar hasil pengujian KPR Bersubsidi.)
Kemudian, hasil pengujian dituangkan dalam lembar pengujian SBUM. Berdasarkan hasil pengujian, Pejabat Perbendaharaan Satker menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran SBUM kepada bank pelaksana
Terakhir, bank pelaksana memidahbukukan dana SBUM ke rekening masing-masing debitur untuk selanjutnya ke rekening pelaku pembangunan perumahan, paling lambat satu hari kerja.