Jakarta, FORTUNE – Pengamat menilai wacana pencalonan Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai calon Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2023-2027 sebagai hal yang sah. Hal ini dikarenakan tidak ada peraturan yang melarang seorang pejabat negara merangkap jabatan sebagai ketua organisasi olahraga
“Secara praktis, organisasi olahraga sendiri justru membutuhkan sosok-sosok para pejabat untuk mendukung kelancaran organisasi,” ujar Pengamat olahraga, Benediktus Gerendo Pradigdo kepada Fortune Indonesia, Senin (16/1).
Ia mengatakan, hingga kini banyak dari ketua umum organisasi olahraga yang berasal dari kalangan pejabat publik. “Sebut saja Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Umum PB PASI (Atletik); Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum PB Wushu; Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ketua Umum ISSI (sepeda sport), sampai Ketua MPR Bambang Soesatyo yang jadi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI),” ujarnya.
Salah satu syarat menjadi seorang Ketua Umum PSSI adalah punya pengalaman dalam posisi strategis atau pengambil keputusan, seperti di jajaran pemerintahan atau perusahaan BUMN maupun swasta.