Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax (RON 92) yang dijual PT Pertamina (Persero).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan penyesuaian harga tersebut dipicu oleh melonjaknya harga minyak mentah dunia yang telah menembus US$100 per barel.
"Pemerintah sudah memastikan, Pertalite jadi subsidi, Pertamax tidak. Jadi kalau Pertamax naik mohon maaf. Pertalite subsidi," ujarnya saat berbicara pada Kuliah Umum: Milenial dan Digital Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Rabu (30/3)
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Agung Pribadi mengatakan kenaikan harga tak lepas dari konflik Rusia-Ukraina yang masih berkecamuk.
Selain itu, karena pasokan minyak mentah dari Rusia dan Kazakhstan ke Uni Eropa yang terganggu akibat kerusakan pipa Caspian Pipeline Consortium. “Indonesian Crude Price (ICP) sementara bulan Maret 2022 per tanggal 24 sebesar US$114,55 per barel, padahal per tanggal 1 Maret sebesar US$110,14 per barel. Bahkan ICP rata-rata bulan Februari sebesar US$95,7 per barel. Jadi masih tinggi trennya," ujar Agung.
Agung menyampaikan bahwa penghitungan harga keekonomian atau batas atas harga BBM–seperti Pertamax–selalu mempertimbangkan realisasi perkembangan harga bulan sebelumnya.
"Dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp. 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp. 16.000 per liter,” kata Agung.