Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penundaan pemberlakuan Undang-Undang Uni Eropa Anti Deforestasi (EUDR) adalah langkah yang baik, namun ia menekankan bahwa perubahan dalam implementasi peraturan jauh lebih penting.
Nantinya, pihaknya bersama Malaysia akan melakukan upaya lanjutan.
Dia menyampaikan hal tersebut menyusul pengumuman Uni Eropa yang memperpanjang masa persiapan penerapan EUDR selama satu tahun, yang sebelumnya akan mulai berlaku pada akhir Desember 2024.
“Penundaan ini tentu tidak hanya atas desakan Indonesia, tapi juga tekanan bipartisan dari Amerika di Kongres dan Senat, Kanselir Jerman, serta Sekjen WTO, Ngozi Okonjo-Iweala. Namun, yang paling penting bagi Indonesia adalah pembahasan ihwal peraturan pelaksanaan bukan sekadar penundaan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10).
Indonesia dan Malaysia telah membentuk satuan tugas gabungan dengan Uni Eropa sejak dua tahun lalu untuk membahas berbagai keprihatinan dan kekhawatiran negara produsen mengenai rencana pelaksanaan EUDR.