Jakarta, FORTUNE — Cirebon Timur resmi ditetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar pada Rabu (10/9). Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat Cirebon Timur yang telah lama menginginkan pemekaran wilayah.
Berdasarkan penilaian nasional, Cirebon Timur memperoleh skor 351 poin dari sembilan daerah yang diusulkan. Angka tersebut menempatkan Cirebon Timur di peringkat keenam secara nasional. Meski masih di bawah standar minimal kelayakan (400–500 poin), skor ini dinilai masih berpotensi meningkat karena penilaian awal masih menggunakan data proksi.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menyebut bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Cirebon.
“Dengan kondisi wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar, pemekaran ini adalah tonggak baru bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Berikut lima fakta seputar Cirebon Timur sebagai calon daerah otonomi baru di Jawa Barat.