Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mengizinkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan, nilai anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah masih belum dapat ditentukan. Sebab, pencairannya masih membutuhkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Ini kondisi mau tidak mau supaya kereta cepat segera terlaksana, pemerintah perlu ikut memberikan pendanaan, karena corona membuat proyek terhambat,” kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, Minggu (10/10).
Akibat kesulitan itu, BUMN yang tergabung dalam konsorsium kereta cepat belum menyetorkan modal untuk proyek strategis nasional tersebut. BUMN yang terlibat adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero). Arus keuangan seluruh perusahaan pelat merah itu tengah terganggu, sehingga kemampuannya terganjal dalam memberikan pembiayaan untuk proyek tersebut.
Pada 6 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015.