Jakarta, FORTUNE – Sebelum berpergian ke sebuah negara, visa merupakan salah satu dokumen wajib yang Anda persiapkan adalah visa. Tak hanya berupa fisik, saat ini juga telah tersedia visa elektronik atau e-visa yang akan mempermudah pengurusan dokumen.
Skyscanner.co.id menuliskan bahwa cara mengurus e-visa lebih mudah karena tidak perlu datang langsung ke kedutaan besar atau konsulat jenderal negara yang ingin Anda tuju. Cara pengajuan ini yang membedakan e-visa dengan visa pada umumnya.
Pasalnya, e-visa cukup diajukan via situs web kedutaan besar/konsulat jenderalnya saja atau situs web lain yang ditunjuk. Indonesia sudah menerapkan layanan e-visa sejak 2020.
Terdapat beberapa negara lain yang menerapkan e-visa bagi para pelancong dari Indonesia yang ingin memasuki negara tersebut. Negara-negara tersebut, antara lain India, Turki, Bahrain, Sri Lanka, Saint Kitts and Nevis, serta Pantai Gading.
Namun, pengajuan e-visa juga bisa ditolak layaknya visa biasa. Melansir laman imigrasi.go.id, berikut faktor penyebabnya.