Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-12-17 at 13.48.09.jpeg
Konferensi Pers Kemnaker soal UMP. (Dok/Istimewa).

Intinya sih...

  • Presiden Prabowo meneken PP terkait pengupahan, menjabarkan formula UMP 2026.

  • Formula penghitungan upah: inflasi (daerah) + (pertumbuhan ekonomi daerah x alfa), rentang alfa 0,5-0,9.

  • Persentase kenaikan UMP 2026 ditentukan maksimal 24 Desember 2025, disetujui oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan pada Selasa (16/12). PP tersebut menjabarkan formula penghitungan upah dan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengungkapkan formula yang digunakan dalam PP terbaru ialah inflasi (daerah) + (pertumbuhan ekonomi daerah x alfa), dengan rentang alfa 0,5-0,9. Ia menyebut, rentang alfa yang ditetapkan ini lebih tinggi dibandingkan dengan rentang Alfa tahun lalu yang hanya dalam kisaran 0,1-0,3.

“Alfa itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan ini lebih baik. Dahulu itu bisa bayangkan alfa hanya 0,1 sampai 0,3, sekarang 0,5 sampai 0,9. Ini adalah suatu kebijakan yang luar biasa,” kata Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12).

Persentase kenaikan UMP 2026 ditentukan maksimal 24 Desember 2025

Massa aksi demo buruh di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025). (Dok. IDN Times/Regina Sofya)

Dalam PP Pengupahan tersebut juga mengatur kewajiban Gubernur untuk menetapkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, Gubernur juga wajib menetapkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). 

Dengan demikian, setelah dikeluarkannya PP tersebut, nantinya perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. 

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli.

Pihaknya berharap, kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak termasuk para serikat pekerja dan berbagai buruh.

Secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyetujui formula yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, pihaknya terus mendorong Bupati dan Gubernur untuk menetapkan alfa maksimal 0,9. 

“Kita setuju rasio alfa 0,5 sampai 0,9 tapi yang kita perjuangkan tetap 0,9 dan bupati gubernur jangan mengubah,” kata Said saat konferensi persi (17/12).

Sebelumnya, KSPI juga sempat memberikan tiga opsi kepada pemerintah terkait penetapan kenaikan persentase UMP 2026. Angka kompromi pertama ialah kenaikan 6,5 persen, kedua adalah kenaikan UMP di angka 7,77 persen dan opsi lain ialah kenaikan 8,5 persen sampai 10,5 persen. 

Editorial Team