Jakarta, FORTUNE – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan pada Selasa (16/12). PP tersebut menjabarkan formula penghitungan upah dan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengungkapkan formula yang digunakan dalam PP terbaru ialah inflasi (daerah) + (pertumbuhan ekonomi daerah x alfa), dengan rentang alfa 0,5-0,9. Ia menyebut, rentang alfa yang ditetapkan ini lebih tinggi dibandingkan dengan rentang Alfa tahun lalu yang hanya dalam kisaran 0,1-0,3.
“Alfa itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan ini lebih baik. Dahulu itu bisa bayangkan alfa hanya 0,1 sampai 0,3, sekarang 0,5 sampai 0,9. Ini adalah suatu kebijakan yang luar biasa,” kata Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12).
