NEWS

Batu Bara US$90 per Ton Diperluas ke Semua Industri, Kecuali Smelter

Harga untuk spesifikasi batu bara khusus juga diatur.

Batu Bara US$90 per Ton Diperluas ke Semua Industri, Kecuali SmelterIlustrasi batu bara ITMG. (Website ITMG)
29 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara US$90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri kecuali industri pengolahan atau smelter. Sebelumnya harga tersebut hanya berlaku untuk industri semen dan pupuk.

Kebijakan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri, yang merupakan pembaruan dari Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.

"Untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku atau bahan bakar industri di dalam negeri," demikian bunyi konsideran beleid tersebut, dikutip Senin (28/3).

Harga US$90 per ton free on board vessel itu didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.332 kcal/kg, total moisture 8 persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen. Dalam lampiran aturan tersebut, dijelaskan bahwa jika batu bara yang dijual di luar spesifikasi yang menjadi acuan, harga batu bara untuk industri dalam negeri dihitung dengan formula khusus.

Ancaman sanksi

Selanjutnya, dalam butir ketiga Kepmen tersebut, Arifin juga mengatur bahwa jika kebutuhan batu bara untuk bahan baku atau bahan bakar industri domestik tak terpenuhi, direktur jenderal mineral dan batu bara atas nama menteri ESDM dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara tersebut.

Badan usaha pertambangan dimaksud mencakup pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi (OP) batu bara, IUP khusus tahap kegiatan OP batu bara, perjanjian karta pengusahaan pertambangan batu bara tahap kegiatan OP, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Jika badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. "Keputusan menteri ini (Kepmen 58/2022) ini mulai berlaku pada 1 April 2022," tulis aturan tersebut.

Adapun iuran produksi atau royalti yang ditetapkan kepada pengusaha batu bara yang menjual spesifikasi sesuai acuan dihitung dengan formula tarif iuran produksi atau royalti dikali volume penjualan dikalikan harga jual sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara pengusaha yang menjual batu bara tidak sesuai spesifikasi acuan atau jenis lain iuran atau royalti dihitung dengan formula tarif iuran dikali volume penjualan dan dikalikan dengan harga yang lebih tinggi antara harga jual dengan HPB sesuai peraturan perundang-undangan. 

Related Topics