NEWS

Berapa Tambahan Pendapatan RI dari Pajak Minimum Perusahaan Kakap 15%?

Pendapatan tambahan yang masuk ke RI lebih kecil.

Berapa Tambahan Pendapatan RI dari Pajak Minimum Perusahaan Kakap 15%?ANTARA FOTO/Pool via REUTERS/Ludovic Marin.
04 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Para pemimpin negara yang tergabung dalam kelompok G20 sepakat untuk mendukung tarif pajak minimum 15 persen untuk perusahaan multinasional (multinational eterpise/MNE) dengan peredaran bruto minimal EUR750 juta. Indonesia, sebagai anggota dari kelompok tersbut pun turut terlibat dalam kesepakatan yang dikenal sebagai Golbal anti-Base Erosion (GloBe) rules tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan, kebijakan itu akan mencegah persaingan tarid yang tidak sehat di antara negara-negara yang terjadi selama ini.

Di sisi lain, menurut laporan OECD "Statement on A Two Pillar Solution to Addres Tax Challenges Arising From the Digitalization of the Economy" melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu (seperti bunga da royalti) menjadi minimal 9 persen.

"Indonesia bisa meningkatkan penerimaan pajak yang semula terhambat praktik penghindaran pajak dengan pemberlakuan tarif yang rendah. Namun di saat yang sama, dengan adanya tarif pajak minimum, Indonesia juga akan meninjau ulang rezim fasilitas pajak yang diberikan kepada MNE," ujarnya dalam keterangan resmin, dikutip Kamis (4/11).

Berdasarkan kajian ekonomi yang dilakukan OECD, lanjut Febrio, terdapat tambahan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 4 persen atau sekitar US$150 miliar per tahun dengan pengenaan pajak minimum tersebut. Selain itu, terdapat tambahan sebesar US$125 miliar setiap tahunnya yang dapat dialokasikan ke negara pasar, termasuk Indonesia, melalui implementasi kebijakan pengalokasian 25 persen keuntungan MNE--dengan peredaran bruto EUR20 miliar--ke negara pasar jika tingkat keuntungannya di atas 10 persen.

Tambahan Pemasukan ke Indonesia Rendah Dibanding Negara Maju

Meski demikian, laporan terbaru EU Tax Observatory memperkirakan tambahan pendapatan Indonesia dari implementasi pajak minimum tersebut hanya sekitar EUR100 juta atau Rp1,65 triliun per tahun. Jumlah ini terbilang kecil dibandingkan negara-negara maju seperti Jerman (EUR13,1 miliar), Irlandia (EUR12,4 miliar), Spanyol (EUR5,2 miliar), Luksemburg (EUR5,8 milar) dan Pilandia (EUR3,7 miliar)

"Kami menemukan bahwa negara-negara maju akan menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar daripada negara-negara berkembang. Sementara negara-negara maju akan menghasilkan sekitar 19  persen dari pendapatan tambahan dari pajak perusahaan yang mereka kumpulkan saat ini, negara-negara berkembang hanya akan menghasilkan sekitar 2 persen dari pendapatan tambahan," tulis laporan tersebut.

Besarnya pendapatan tersebut lantaran 18 persen dari total pajak yang dibayarkan perusahaan kakap multinasional berada di negara-negara berpenghasilan tinggi. Sedangkan di negara berpenghasilan menengah ke atas, persentasenya hanya sekitar 3 persen dan negara berpenghasilan menengah ke bawah persentasenya hanya 1 persen.

"Negara-negara ini (berkembang) mengumpulkan pendapatan jauh lebih sedikit daripada ekonomi maju. Hal ini kemungkinan besar akan meninggalkan negara berkembang lainnya dan ekonomi kurang berkembang, dengan pengembangan bisnis apriori yang lebih sedikit dan perusahaan yang lebih kecil, dengan pendapatan yang lebih sedikit atau bahkan tidak sama sekali untuk dipungut dari pajak minimum global," tegas laporan tersebut.

Meski demikian, EU Tax Observatory mengestimasi pendapatan yang lebih tinggi jika tarif pajak korporasi minimum global yang disepakati tidak hanya 15 persen. Jika tarifnya adalah sebesar 21 persen maka tambahan penerimaan pajak yang bisa diterima Indonesia sekitar EUR600 juta. Namun, apabila tarif yang disepakati adalah 25 persen, maka potensi tambahan penerimaan pajak bagi Indonesia adalah EUR1,3 miliar.

Jika tarif yang disepakati adalah 30 persen, tambahan penerimaan pajak yang berpotensi didapatkan oleh Indonesia bisa mencapai EUR2,3 miliar.

Related Topics