NEWS

Daftar Lembaga Negara yang Larang Karyawan Pamer Harta

Lembaga negara ramai-ramai larang PNS pamer harta.

Daftar Lembaga Negara yang Larang Karyawan Pamer HartaMantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ketika menunggu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
13 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lembaga negara ramai-ramai merilis imbauan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak memamerkan harta dan gaya hidup mewah. Ini terjadi setelah kekayaan para pejabat Kementerian Keuangan menjadi sorotan di media sosial, menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.

Teranyar, imbauan serupa disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran tertanggal 1 Maret 2023.

"Perlu dilakukan langkah-langkah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di media sosial maupun dalam bermasyarakat," demikian bunyi imbauan resmi Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub tersebut, dikutip Jumat (10/3).

Imbauan pertama, pegawai Kemenhub berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi. Kedua, menunjukkan pola hidup sederhana. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan. 

Ketiga, berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT) menginstruksikan kepada seluruh jajarannya (ASN/PPNPN) beserta keluarganya untuk dapat melaksanakan imbauan sebagaimana dimaksud di atas," tulis imbauan tersebut.

Selain Ditjen Hubla, masih ada sejumlah lembaga negara lainnya yang menyampaikan hal serupa, baik melalui surat edaran maupun secara lisan. Berikut daftarnya:

Imbauan Erick Thohir ke karyawan BUMN

Menteri Erick Thohir dalam acara 3Comss BUMN 2023, Kamis (9/3) juga mengingatkan 1,6 juta karyawan BUMN agar tidak memamerkan kekayaan di media sosial. Menurutnya, sorotan publik atas kekayaan sejumlah pegawai Kemenkeu menunjukkan bahwa masyarakat peduli dengan ketidaksetaraan.

"Sekarang sering gonjang-ganjing pamer sosmed betul? Artinya masyarakat peduli ada ketidaksetaraan," kata Erick.

Karena itu, ia mengingatkan pegawai perusahaan pelat merah nama baik dan menjaga citra BUMN.  "Kita harus, karena kalian juga suka enggak suka pejabat publik yang bukan mempertontonkan,” imbuhnya.

Kejaksaan

Hal serupa juga disampaikan Wakil Jaksa Agung Sunarta kepada para pegawai kejaksaan. Dikutip Antara, Selasa (7), ia menegaskan tak akan segan mencopot jabatan para pejabat kejaksaan bila mereka atau anggota keluarganya pamer harta.

Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada seluruh anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD). “Hiduplah sesuai kemampuan, jangan besar pasak daripada tiang. Pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup dan tingkah laku yang berlebih-lebihan,” ujarnya.

Sunarta juga meminta seluruh anggota IAD untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedonis yang suka memamerkan harta benda serta kemewahan.

“Saya tidak akan segan mencopot jabatan suami saudara hanya karena pola hidup saudara yang suka memamerkan harta dan kekuasaan,” ucap Sunarta.

Related Topics