NEWS

Jalan Panjang Biayai Pembangunan Ibu Kota Baru Pakai Aset di Jakarta

Nilai aset yang bisa dimanfaatkan Rp300 triliun.

Jalan Panjang Biayai Pembangunan Ibu Kota Baru Pakai Aset di JakartaGedung DJKN Kemenkeu. Shutterstock_haryanta.p
08 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah masih mencari model paling tepat dalam pemanfaatan aset-aset negara di Jakarta untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menuturkan, upaya optimalisasi aset itu akan memakan waktu cukup lama sebab harus didahului oleh pengembalian aset-aset yang nantinya tak lagi digunakan kementerian/lembaga.

"Tang pertama kali perlu dipastikan adalah itu oleh pengguna dalam hal ini kementerian lembaga diserahkan dulu kepada pengelola dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujarnya dalam Media Briefing DJKN, Jumat (8/4).

Kemudian, sebelum kementerian/lembaga dapat mengembalikan aset-aset tersebut, mereka harus merancang kebutuhan penggunaan bangunan gedung baik di IKN maupun di Jakarta. "Jadi kita lihat ketika mereka sudah mulai memindahkan kegiatan operasionalnya ke IKN, aset menganggur (di Jakarta) ini yang akan kita manfaatkan untuk IKN," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, pemerintah mulai menginventarisasi aset senilai Rp300 triliun yang berpotensi menganggur ketika pusat pemerintah berpindah ke IKN.

"Kita menunggu dulu, ada sequence-nya. Kalau tahun ini masih dipakai, kantornya masih dipakai. Baru kalau sudah pindah, itu pun mengikuti sequence nya KL mana dulu yang pindah setelah itu kita lihat yang kosong,” katanya.

Nilai aset yang bisa dimanfaatkan Rp300 triliun

Meski demikian, jumlah aset yang bisa dimanfaatkan itu terbilang kecil sebab secara total aset negara yang ada di Jakarta mencapai Rp1.400 triliun.

Menurut Encep, banyaknya jumlah aset pemerintah pusat yang terpakai di Jakarta  lantaran mayoritasnya berbentuk kantor wilayah (kanwil). Dus, meski IKN pindah ke Kalimantan Timur namun kanwil-kanwil tersebut tetap beroperasi dan digunakan.

“Di Jakarta ini banyak kanwil, DJKN ada kanwilnya dan itu masih jalan masih dipakai. Kanwil pajak, bea cukai, perbendaharaan masih dipakai. Polri ada Polda-nya. TNI ada Kodam ke bawah. Belum istana negara dan kuburan,” katanya

Bentuk-bentuk bentuk-bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sendiri ada enam yakni sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG).

Kemudian Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) serta Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).

Related Topics